Jumat, 05 Februari 2016

MOU Indonesia - Malaysia Tentang Penanganan Terhadap Nelayan

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF MALAYSIA
IN RESPECT OF THE COMMON GUIDELINES CONCERNING TREATMENT OF FISHERMEN BY MARITIME LAW ENFORCEMENT AGENCIES OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND MALAYSIA
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAHMALAYSIAMENGENAI PEDOMAN UMUMTENTANG PENANGANANTERHADAP NELAYAN OLEHLEMBAGA PENEGAk HUKUM DI LAUT REPUBLIK INDONESIA DANMALAYSIA
The Government of the Republic of Indonesia as represented by Indonesia Maritime Security Coordinating Board (IMSCB/Bakorkamla) and the Government of Malaysia as represented by the National Security Council, Prime Minister’s Departement (hereinafter referred to singularly as “the Party” and collectively as “the Parties).
Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan Pemerintah Malaysia yang diwakili olehNational Security Council, Prime Minister’s Department (selanjutnya masing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama DISEBUT sebagai "para Pihak).
Appreciating the good cooperation between the Parties in various fields which has contributed to regional maritime safety and security as well as marine environment protection;
Dengan menghargai kerja sama yang baik antara Para Pihak dalam berbagai bidangyang telah berkontribusi dalam keamanan maritim regional dan perlindunganlingkungan laut;
Noting the benefits to the parties of enhancing favorable conditions for a peaceful and durable solution to the differences between the parties;
Dengan memperhatikan manfaat bagi para pihak dalam meningkatkan keadaan yangsaling menguntungkan untuk perdamaian dan solusi jangka panjang bagi perbedaanyang ada diantara para pihak;
Referring to paragraphs 15 and 16 of the Record of Discussion of the 11th Meeting of the Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) between Malaysia and Republic of Indonesia, done at Kuala Lumpur, Malaysia, on 10-11 October 2011, as well as paragraph 11 of the Joint Statement between the Republic of Indonesia and Malaysia at the Annual Consultations between President DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono and Prime Minister Dato’ Sri Mohd. Najib bin Tun Abdul Razak, done at Lombok, Indonesia, on 20 October 2011;
Mengacu pada paragraf 15 dan 16 dariRecord of Discussion 11th Meeting of the Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) antara Malaysia danRepublik Indonesia, yang dilaksanakan diKuala Lumpur, Malaysia, pada 10-11Oktober 2011, serta paragraf 11 dariPernyataan Bersama (Joint Statement)antara Republik Indonesia dan Malaysiapada Konsultasi Tahunan antara PresidenDR. H. Susilo Bambang Yudhoyono danPerdana Menteri Dato 'Sri MohdNajibbin Tun Abdul Razakdilaksanakan diLombok, Indonesia, pada tanggal 20 Oktober 2011;
Recognizing the needs and welfare of fishermen of the Parties in conducting fisheries activities;
Memperhatikan kebutuhan-kebutuhan dan kesejahteraan nelayan dari Para Pihakdalam melaksanakan kegiatan perikanan;
Desiring to establish Common Guidelines for respective maritime law enforcement agencies of the Parties in exercising their duties and functions relating to the treatment of fishermen of the Parties;
Keinginan untuk menetapkan Pedomanumum untuk masing-masing lembaga penegak hukum maritim Para Pihak dalam melaksanakan tugas dan fungsinyaberkaitan dengan perlakuan nelayan Para Pihak;
Pursuant to the respective laws and regulations of the Parties;
HAVE AGREED as follows:
Sesuai dengan hukum dan peraturanmasing-masing Pihak;
TELAH MENYETUJUI HAL-HAL sebagai berikut:
ARTICLE 1
OBJECTIVE
The objective of the Common Guidelines is to establish guidance for agreed activities in dealing with fisheries issues between the parties with particular emphasis on ensuring the wellbeing of the fishermen of the Parties.
PASAL 1
TUJUAN
Tujuan dari Pedoman Umum ini adalah untuk menetapkan pedoman tentang kesepakatan kegiatan yang terkait denganisu perikanan antara kedua belah pihak dengan penekanan khusus pada penjaminan kesejahteraan nelayan dari kedua belah pihak
ARTICLE 2
PRINCIPLES OF THE COMMON GUIDELINES
The common guidelines are established on the basis of the following principles:
  1. The highest priority is given to maintaining good relations, close cooperation and mutual understanding between the Parties;
  2. Every action and maneuver undertaken by maritime law enforcement agencies should avoid any violence and be carried out without use of force;
  3. Any action or omission undertaken pursuant to the provisions of this Memorandum of Understanding are without prejudice to:
- The existing bilateral agreements on maritime boundaries;
- The ongoing bilateral negotiations on delimitation of maritime boundaries;
- Issues of sovereignty including positions taken in relation to the interpretation;
- The application of international law, maritime or territorial claims, whether in written form or otherwise; and
- The eventual delimitation of maritime boundaries.
  1. Impartial treatment should be extended to the fishermen in accordance with their fundamental human rights.
PASAL 2
PRINSIP-PRINSIP PEDOMAN UMUM
Pedoman umum ditetapkan berdasarkanprinsip-prinsip berikut:
  1. Prioritas tertinggi diberikan untukmenjaga hubungan baikkerjasama yang erat dan saling pengertiandiantara para Pihak;
  2. Setiap aksi dan manuver yang dilakukan oleh lembaga penegakhukum di laut harus menghindarikekerasan apapun dan dilakukan tanpa penggunaan kekuatan bersenjata;
  3. Setiap tindakan atau kelalaian yang dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Nota Kesepahaman tidak mengurangi:
Perjanjian bilateral yang ada pada batas-batas maritim;
Negosiasi bilateral yang dilakukan terhadap delimitasi batas maritim;
Isu kedaulatan termasuk posisi yang diambil dalam melakukan penafsiran
Penerapan hukum internasional, klaimmaritim teritorial, baik dalam bentuk tertulis atau sebaliknya, dan
- Akhir dari delimitasi batas maritime.
  1. Perlakuan imparsial harus diperluas ke para nelayan sesuai dengan hak-hak dasar asasi manusia.
ARTICLE 3
SCOPE OF ACTIVITIES
The Parties have agreed to carry out the following activities:
  1. Preventive measures such as dissemination of information to the fishermen and other fisheries industry stakeholders and coordinated patrols;
  2. Actions to be taken upon encroachment incidents/cases:
- Inspection and request to leave the area shall be conducted promptly towards all fishing boats, except for those using illegal fishing gears, such as explosives, electrical and chemical fishing gears;
- Notification on the inspection and request to leave the area shall be reported promptly to Focal Points; and
- Conducting an open and direct communication among the maritime law enforcement agencies of the Parties promptly and expeditiously.
PASAL 3
LINGKUP KEGIATAN
Para pihak telah sepakat untuk melaksanakan kegiatan berikut;
a. Tindakan pencegahan sepertipenyebaran informasi kepada para nelayan dan stakeholder industriperikanan serta patroli terkoordinasi;
b. Tindakan yang akan diambil atasinsiden pelanggaran / kasus:
Inspeksi dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu harus dilakukansegera terhadap semua kapal nelayankecuali bagi mereka yang menggunakanalat tangkap ilegal seperti bahan peledak, alat penangkapan ikan listrik dan kimia;
Pemberitahuan pemeriksaan dan permintaan untuk meninggalkan daerah itu harus dilaporkan segera kepada Focal Point, dan
Melakukan komunikasi secara langsungdan terbuka diantara para lembaga penegak hukum maritim dengan segeradan secepatnya.
ARTICLE 4
AGENCIES
1. The respective Coordinating Agencies are:
a. For the Republic of Indonesia: Indonesia Maritime Security Coordinating Board (IMSCB/Bakorkamla)
b. For Malaysia: Maritme Security & Sovereignty Division, national Security Council, Prime Minister’s Department
2. The coordinating agencies may meet annually and whenever deemed necessary, for monitoring, evaluation, and reviewing the implementation of this Common Guidelines.
3. The respective supporting agencies are:
a. For Republic of Indonesia: Indonesia Maritime Security Coordinating Board (IMSCB/Bakorkamla) and its Stakeholders (the Indonesian Navy, Indonesian national Police, ministry of Marine Affairs and Fisheries, Indonesian Customs and Coast Guard Unit-Ministry of Transportation.
b. For Malaysia: Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA, Royal Malaysian Navy, Royal Malaysian Air Force, Royal Malaysian Police, Department of Fisheries and Royal Malaysian Customs.
4. The respective vocal points are:
  1. Indonesia Maritime Security Coordinating Board (IMSCB/Bakorkamla)
Telephone : +6221-500500 and +6221-127
Fax : +6221-3503550
E-mail : crisiscenter@...
Address : Jl. Dr. Sutomo No. 11, Jakarta Pusat 10710, Indonesia
  1. Maritime Security & Sovereignty Division, National Security Council, Prime Minister’s Department
Telephone : +603-88882010/+603-88724322
Fax : +603-88883091
E-mail : bkkm@... / ppon@...
Address : Level 2, West Wing, Perdana Putra Building, 62502 Putrajaya, Malaysia
PASAL 4
LEMBAGA – LEMBAGA
1. Lembaga Koordinator masing-masingpihak adalah:
a. Untuk Republik IndonesiaBadan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla)
b. Untuk Malaysia: Maritme Security & Sovereignty Division, national Security Council, Prime Minister’s Department
2. Lembaga masing-masing dapat bertemu setiap tahun dan setiap kali dianggap perlu, untuk mengawasi, mengevaluasi, dan meninjau kembali pelaksanaanPedoman Umum ini.
3. Lembaga-lembaga pendukung adalah
a. Untuk Republik Indonesia: Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) dan Stakeholder-nya (Angkatan LautindonesiaPolri, Kementerian Kelautandan Perikanan, Bea dan CukaiKementerian Perhubungan).
b. Untuk Malaysia:Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA, Royal Malaysian Navy, Royal Malaysian Air Force, Royal Malaysian Police, Department of Fisheries and Royal Malaysian Customs.
4. Focal point masing-masing adalah:
a. Badan Koordinasi Keamanan Laut(Bakorkamla)
Telefon : +6221-500500 and +6221-127
Fax : +6221-3503550
E-mail : crisiscenter@...
Alamat : Jl. Dr. Sutomo No. 11, Jakarta Pusat 10710, Indonesia
b. Maritime Security & Sovereignty Division, National Security Council, Prime Minister’s Department
Telefon : +603-88882010/+603-88724322
Fax : +603-88883091
E-mail : bkkm@... / ppon@...
Alamat : Level 2, West Wing, Perdana Putra Building, 62502 Putrajaya, Malaysia
ARTICLE 5
AREAS FOR IMPLEMENTATION
This memorandum of Understanding shall be applied in all unresolved maritime boundary areas between the Parties.
PASAL 5
AREA PELAKSANAAN
Nota kesepahaman ini, harus diterapkan disemua batas maritim yang belum terselesaikan oleh Para Pihak.
ARTICLE 6
PARTICIPATION OF THIRD PARTY
Either Party may invite the participation of a third party in the joint activities and/or programs being carried out under this Memorandum of Understanding upon the agreement of the other Party. In carrying out such joint projects and programs, the Parties shall ensure that the third party shall comply with the provisions of this Memorandum of Understanding.
PASAL 6
PARTISIPASI PIHAK KETIGA
Salah satu Pihak dapat mengundangpartisipasi pihak ketiga dalam kegiatanbersama dan / atau program-program yangdilakukan di bawah Nota Kesepahaman ini atas kesepakatan Pihak lainnya. Dalam menjalankan kegiatan bersama dan program tersebut, Para Pihak harus menjamin bahwa pihak ketiga harus mematuhi ketentuan dalam Nota Kesepahaman.
ARTICLE 7
CONFIDENTIALITY
1. Each party undertakes to observe the confidentiality and secrecy of documents, information and other data received from, or supplied to, the other party during the period of the implementation of this Memorandum of Understanding or any other agreements made pursuant to this Memorandum of Understanding.
2. Both Parties agrees that the provision of this Article shall continue to be binding notwithstanding the termination of this Memorandum of Understanding.
PASAL 7
KERAHASIAAN
1. Setiap pihak menyanggupi untukmenjaga kerahasiaan dokumen, informasidan data lainnya yang diterima dari ataudiberikan kepada, pihak lain selama periode pelaksanaan Nota Kesepahaman ini atau setiap perjanjian lain yang dibuatberdasarkan Nota Kesepahaman ini
2. Kedua Pihak setuju bahwa ketentuanPasal ini akan terus mengikat meskipunmasa berlaku Nota Kesepahaman ini telah berakhir.
ARTICLE 8
SUSPENSION
Each Party reserves the right for reasons of national security, national interest, public order or public health to suspend temporarily, either in whole or in part, the implementation of this Memorandum of Understanding which suspension shall take effect immediately after notification has been given to the other Party through diplomatic channels.
PASAL 8
PENANGGUHAN
Masing-masing Pihak berhak untukmenangguhkan sementara, secara keseluruhan atau sebagian pelaksanaan Nota Kesepahaman ini atas dasarkeamanan nasional, kepentingan nasional, ketertiban umum atau kesehatanmasyarakat, yang penangguhannya wajib berlaku segera setelah pemberitahuan disampaikan kepada pihak lainnya melalui jalur diplomatik.
ARTICLE 9
REVISION, MODIFICATION, AND AMANDMENT
1. Either Party may request in writing a revision, modification or amendment of all or any part of this Memorandum of Understanding.
2. Any revision, modification or amendment agreed to by the Parties shall be made in writing and shall form part of this Memorandum of Understanding.
3. Such revision, modification or amendment shall come into force on such date as may be determined by the Parties.
4. Any revision, modification or amendment shall not prejudice the rights and obligations arising from or based on this Memorandum of Understanding before up to the date of such revision, modification or amendment.
PASAL 9
REVISI, MODIFIKASI, DAN AMANDEMEN
1. Salah satu Pihak dapat meminta secara tertulis revisi, modifikasi atau amandemenseluruh atau sebagian dari Nota Kesepahaman ini.
2. Setiap revisi, modifikasi atau amandemen yang disepakati oleh Para Pihak hendaknya dibuat secara tertulis danwajib menjadi bagian dari Nota Kesepahaman ini.
3. Revisimodifikasi atau amandemenmulai berlaku pada tanggal yang akan ditentukan oleh Para Pihak.
4. Setiap revisi, modifikasi atau perubahantidak mengurangi hak dan kewajiban yang timbul dari atau berdasarkan Nota Kesepahaman ini sebelum sampai dengan tanggal revisi, modifikasi atauamandemen.
ARTICLE 10
SETTLEMENT OF DISPUTES
Any difference of dispute between the Parties concerning the interpretation and/or implementation and/or application of any of the provisions of this Memorandum of Understanding shall be settled amicably through mutual consultation and/or negotiations between the Parties through diplomatic channels, without reference to any third party or international tribunal.
PASAL 10
PENYELESAIAN SENGKETA
Perbedaan dari perselisihan antara Para Pihak mengenai penafsiran dan / ataupelaksanaan dan / atau penerapan setiap ketentuan dari Nota Kesepahaman iniakan diselesaikan secara damai melalui konsultasi bersama dan / atau negosiasi antara Para Pihak melalui saluran diplomatik, tanpa referensi ke pihak ketiga atau pengadilan internasional.
ARTICLE 11
ENTRY INTO FORCE, DURATION, AND TERMINATION
1. This Memorandum of Understanding shall enter into force on the date of its signing, and, without prejudice to future agreements on maritime boundary delimitation in the areas of implementation as referred to in Article 5 of this memorandum of Understanding.
2. Notwithstanding anything in this Article, either Party may terminate this Memorandum of Understanding by notifying the other Party of its intention to terminate this Memorandum of Understanding by a notice in writing through diplomatic channels, at least three (3) months prior to its intention to do so.
PASAL 11
MASA MULAI BERLAKU, JANGKA WAKTU DAN PENGHENTIAN
1. Nota Kesepahaman ini akan mulai berlaku pada tanggal penandatanganan, dan, tanpa mengurangi perjanjiandelimitasi batas maritim di masa depan di bidang pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 NotaKesepahaman ini.
2. Tanpa mengabaikan hal dalam Pasal ini, para Pihak dapat mengakhiri Nota Kesepahaman ini dengan memberitahukankepad

(Message over 64 KB, truncated)

Kamis, 28 Januari 2016

SATELITE COMPASS SEBAGAI INSTRUMEN CHINA DALAM MELEPAS KETERGANTUNGAN TERHADAP SATELITE AMERIKA SERIKAT


Isu pembangunan dalam kajian Hubungan Internasional merupakan isu yang telah lama lahir, namun masih menjadi bahan yang menarik untuk terus dibicarakan sampai saat ini. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan menjadi isu yang akan terus dibicarakan sampai nanti selama negara masih ada. Hal ini terkait dengan makna pembangunan itu sendiri, sebagai sebuah proses ‘perubahan’ dan ‘kemajuan’, maka, proses pembangunan yang dilakukan pada masa lalu, akan dapat terlihat hasilnya saat ini. Sedangkan proses pembangunan yang dilakukan saat ini, hasilnya akan terlihat nanti. Alasan itulah yang menjadikan penulis tertarik menulis skripsi yang berfokus pada soal pembangunan dalam hal membangun satellite untuk melepas dari ketergantungan suatu negara yaitu negara Cina dalam usahanya untuk melepas ketergantungannya dengan satelitte Amerika.
Sejauh ini Cina tampil sebagai orang luar yang sabar dan gigih dalam berusaha menjadi orang dalam, sebagai sebuah kekuatan yang sedang bangkit. Cina harus memenuhi dan menyesuaikan diri dengan norma internasional yang berlaku, dan terutama menghormati serta menenangkan aditdaya saat ini. Amerika Serikat yang kerja sama dan dukungan diam-diamnya merupakan prasyarat bagi penerimaan lebih luas Cina[1]

Negara-negara terus melengkapi dan meningkatkan kemampuan GNSS ( Global Navigation Satellite System ) sehingga dapat di gunakan oleh negara-negara di seluruh dunia. GNSS telah dimanfaatkan untuk tujuan militer, transportasi/angkutan, baik darat, laut, maupun udara, dan digunakan untuk penentuan geografis, pemantauan gunung berapi dan penelitian Sistem satelit navigasi global GNSS terdiri dari segmen antariksa, segmen  pengendali  dan  segmen pengguna. Segmen antariksa (satelit) memancarkan sinyal navigasi kepada segmen pemakai, yang dikendalikan stasiun pengendali di Bumi. Satelit navigasi terdiri dari konstelasi satelit dengan cakupan global. Fungsi satelit- satelit tersebut mengirim sinyal ke receiver  yang  dipasang  di  pesawat terbang, kapal laut, kendaraan bermotor dan manusia, untuk dapat menentukan posisi-posisi mereka.
Satelit navigasi mempunyai kemampuan untuk memberikan informasi tentang posisi  lokasi  geografis  dan sinkronisasi waktu dalam penggunaan sinyal real time dari satelit navigasi yang mengorbit. Posisi yang ditentukan terdiri dari 4 (empat) dimensi yaitu garis bujur, garis lintang, ketinggian, dan waktu (Justin Borton, 2010).
Satelit navigasi juga digunakan dalam berbagai sektor yaitu penelitian/survey, precision farming/ketelitian dalam pertanian, mendukung pencarian  dan  penyelamatan,  ilmu kebumian,  manajemen  transportasi, pergantian waktu yang tepat, manajemen/pelacakan/anti pencurian. Sistem GNSS terus berkembang dan kemudian juga digunakan dalam berbagai sektor, seperti pengangkutan, keamanan, pengawasan, dan industri.  Satelit navigasi global memancarkan sinyal navigasi penentuan posisi kepada pengguna yang dikendalikan dari stasiun pengendali di Bumi. Penentuan posisi dapat dilakukan berdasarkan 4 (empat) dimensi, yaitu berdasarkan garis bujur, garis lintang, ketinggian dan waktu. Saat ini negara-negara mengembangkan sistem satelit navigasi global Global Navigation Satellite Systems (GNSS). GNSS yang telah dikembangkan antara lain: (i) Global Positioning System (GPS) milik Amerika Serikat, di mana secara efektif telah menyediakan layanan global, dan (ii) Global Navigation Satellite System (GLONASS) milik Rusia (Uni Soviet), juga telah efektif menyediakan layanan global. Sedangkan GNSS yang sedang dikembangkan adalah (i) Sistem Galileo milik Eropa yang dikembangkan Uni Eropa bekerjasama dengan European Space Agency (ESA), (ii) Sistem navigasi regional Beidou, dikembangkan Cina, (iii) Sistem navigasi India Regional Navigational Satellite System (IRNSS) dikembangkan oleh India, dan (iv) Quasi-Zenith System Satellite (QZSS) akan dikembangkan oleh Jepang. [2]
China sendiri mengembangkan sistem ini, dimana sistem satelit navigasi negara China telah memasuki era baru dengan diluncurkannya satelit compass. Satelit dengan nama sistem "Compass" itu mampu memberikan layanan navigasi, waktu dan pesan singkat di wilayah Asia-Pasifik sebelum 2012 dan seluruh dunia menjelang 2020. China mulai membina rangkaian navigasi angkasa sejak tahun 2000 langkah China ini lebih lanjut bertujuan untuk mengakhiri ketergantungan China pada satelit Amerika Serikat (AS) yang menyediakan layanan navigasi dan positioning. Beijing memulai langkah untuk mengakhiri ketergantungannya pada Global Positioning System AS,
Pemerintah Cina meluncurkan satelit Compass yang digunakan untuk transportasi, eksplorasi minyak, pemantau cuaca, perkiraan bencana, telekomunikasi dan keamanan publik. Satelit yang diluncurkan di daerah Sichuan, Cina bagian barat daya itu menjadi bentuk kemandirian pemerintah tirai bambu atas ketergantungan terhadap satelit milik Amerika Serikat yang menyediakan layanan navigasi dan positioning. China ingin melepas ketergantungannya dari satelite AS, untuk mengembangkan sistemnya , meskipun begitu China juga melakukan koordinasi frekuensi bilateral dengan Eropa (GALILEO), AS (GPS), Rusia (Glonass).[3]
Satelit China bertujuan untuk menyediakan navigasi, waktu, dan layanan pesan singkat di wilayah Asia-Pasifik sebelum 2012 dan akan mampu menawarkan navigasi global pada 2020.
Sistem satelit navigasi merupakan infrastruktur bangunan angkasa yang sangat penting, dimana dapat memperluas rentang aktifitas manusia dan mengembangkan kemampuan bersosialisasi mereka. Satelit navigasi membawa perubahan dalam dunia politik, ekonomi, militer, teknologi dan budaya. Dengan sejarah yang panjang dan kebudayaan yang indah, China merupakan salah satu negara yang penting dalam perkembangan peradaban awal manusia. Di masa kuno, rakyat China menggunakan konstelasi rasi bintang biduk (Big Dipper) dalam penentuan arah. Mereka juga yang pertama kali menemukan alat navigasi pertama di dunia, yaitu kompas kuno (Sinan), yang mana kompas kuno itu lah yang memberi kontribusi sangat besar dalam perkembangan peradaban dunia. Dalam peradaban modern, sistem satelit navigasi COMPASS buatan mereka, akan menjadi kontribusi lainnya bagi umat manusia (CSNO, 2011).
Beidou (COMPASS) Satellite Navigation System adalah sebuah proyek yang dikembangkan oleh China dalam rangka membuat sistem satelit navigasi yang independent, tidak tergantung sistem negara lainnya. Nama dari sistem ini diambil dari rasi bintang biduk (Big Dipper) dimana dalam bahasa China disebut Beidou. Konstelasi rasi bintang biduk atau Big Dipper.
Secara harfiah nama itu berarti Biduk Utara atau Northern Dipper, nama yang diberikan para astronom untuk 7 bintang paling terang dalam konstelasi Ursa Major atau “The Great Bear”. Sejarahnya, susunan bintang ini lah yang digunakan para astronom dalam penentuan lokasi arah bintang utara kutub. Dengan demikian, Beidou juga merupakan sebuah metafora tujuan sistem satelit navigasi.
Sejak secara resmi melayani pengguna pada tahun 2003, sistem satelit navigasi COMPASS telah banyak digunakan dalam berbagai bidang khususnya oleh pemerintah dan masyarakat China. Selain itu sistem COMPASS juga penting dalam hal navigasi, penentuan waktu, dan komunikasi, khususnya ketika sistem komunikasi terrestrial tidak bekerja.
Menurut China National Administration of GNSS and Applications (CNAGA), pengguna Sistem COMPASS meningkat dari tahun ke tahun (Gambar 1), hal ini  menunjukkan betapa tingginya antusiasme konsumen terhadap sistem ini.



Gambar 1 Grafik peningkatan pengguna sistem COMPASS
Sumber data:  CNAGA,  2009
Melalui pembangunan sistem Beidou yang terintegrasi, China berharap tidak tergantung lagi kebutuhan satelitenya dari negara lain khususnya Amerika Serikat.



[1] Martin Jacques, 2011. When China Rules The World (Ketika Cina Menguasai Dunia), Kebangkitan Dunia Timur dan Akhir Dunia Barat. Penerbit PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta., hal 478
[2] Jakondar Bakara, Perkembangan satelit Navigasi Global dan Aplikasinya, vol.12 , no.2 ,Juni 2011, Peneliti Bidang Kedirgantaraan Nasional, LAPAN , hal.38-37
[3] Fandi Firsta Adilla Tamsin, 15108060, 2012, Sistem Satelite Navigasi Compass, Program Study Teknik Geodesi dan Geomatika, Institut Teknologi Bandung